Sabtu, 17 Desember 2011

Akreditasi Madrasah

a
AKREDITASI SEKOLAH

MAKALAH

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah manajeman pendidikan
Dosen: Dr.Wawan Kusnawan, M.Pd

Disusun Oleh:
Sri Mulia Purnama
Susi Safa’atillah
Yunus

FAKULTAS TARBIYAH PAI
INSTITUT AGAMA ISLAM LATIFAH MUBAROKIYAH PONDOK PESANTREN SURYALAYA
2011

KATA PENGANTAR

           Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Alloh SWT atas rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada baginda alam habibana wanabiyana Muhammad SAW.
           Hasil pendidikan yang berkualitas adalah: siswa yang sehat, mandiri, berbudaya, berakhlak mulia, beretos kerja tinggi, berpengetahuan dan menguasai teknologi, serta cinta tanah air.
           Untuk mencapai hasil pendidikan seperti indikator diatas, maka diterapkan kurikulum 2004, Kurikulum Standar Kompetensi. Kurikulum ini merupakan kurikulum yang mengacu pada kecakapan untuk hidup (life skill) dan belajar sepanjang hayat yang dibakukan dan harus dicapai oleh peserta didik melalui pengalaman belajar.
            Dalam kurikulum ini guru sebagai fasilitator, siswa menjadi subjek didik yang diharapkan berkembang yang ditandai dengan perubahan kemampuan, sikap dan perilaku akibat proses pengalaman atau pelatihan. Dan buku sebagai ujung tombak unutk mencapai tujuan pembelajaran.
            Namun kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu dengan tulus dan rendah hati, kami mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun guna perbaikan dimasa yang akan datang.





                                                                                            Suryalaya, 7 Nopember 2011

                                                                                                             Penyusun

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Pendidikan merupakan salah satu pranata social yang sangat penting dalam upaya mencerdaskan bangsa bagi terciptanya kehidupan massyarakat yang maju, demokratis, mandiri Dan sejahtera. Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuanda meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.
            Penyelenggaraan akreditasi sebagai salah satu kegiatan peningkatan mutu dibidang pendidikan,pada hakikatnya ialah agar penyelenggaraan pendidikan dapat mencapai standar kualitas yang ditetapkan dan pada gilirannya peserta didik dapat mencapai keberhasilan baik dalam penguasaan ilmu pengetahuan, keterampilan maupun dalam pembentukan kepribadian.
Pembaruan di bidang pendidikan dilakukan terus menerus agar mampu menghadapi berbagai tantangan sesuai perkembangan zaman dalam era reformasi dan demokratisasi pendidikan. Tantangan yang dihadapi sisem pendidikan meliputi persoalan-persoalan, pemerataan, mutu, relevasni dan efesiensi pendidikan.denga diadakannya program akreditasi ini diharapkan dapat mencapai standar kualitas yang ditetapkan dan pada gilirannya peserta didik dapat mencapai keberhasilan pendidik.
B.  RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang masalah yang penulis uraikan, banyak permasalahan yang penulis dapatkan. Permasalahan tsb antara lain :
v Apa Akreditasi Sekolah itu ?
v Apa & bagaimana tujuan akreditasi sekolah
v Apa & bagaimana fungsi dari akreditasi sekolah
v Dekripsikan tentang evaluasi diri dan visitasi
C. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan karya tulis ini adalah
· Melatih mahasiswa menyusun paper dalam upaya lebih meningkatkan pengetahuan dan kreatifitas mahasiswa.
· Agar mahasiswa lebih memahami dan mendalami pokok bahasan khususnya tentang akreditasi sekolah
D.  METODE PENULISAN
Dari banyak metode yang penulis ketahui, penulis menggunakan metode kepustakaan. Pada zaman modern ini metode kepustakaan tidak hanya berarti pergi ke perpustakaan tapi dapat pula dilakukan dengan pergi ke warung internet (warnet). Penulis menggunakan metode ini karena jauh lebih praktis, efektif, efisien, serta sangat mudah untuk mencari bahan dan data – data tentang topik ataupun materi yang penulis gunakan untuk karya tulis ini.
E.  RUANG LINGKUP
Mengingat keterbatasan waktu dan kemampuan yang penulis miliki maka ruang lingkup karya tulis ini terbatas pada pembahasan mengenai Akreditasi Sekolah








BAB II
PEMBAHASAN

A. AKREDITASI SEKOLAH
1.1 Pengertian Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.
1.2 Dasar Hukum Akreditasi Sekolah
Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
1.3 Tujuan Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah bertujuan untuk :
(a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan
(b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah
1.4 Fungsi Akreditasi Sekolah
Fungsi akreditasi sekolah adalah :
(a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah,
(b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan
(c) untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi
1.5 Sasaran
Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang  Program Pembangunan Nasional (Propenas), bahwa perlu adanya keterlaksanaan pengembangan sistem akreditasi satuan pendidikan formal dan nonformal secara adil dan merata, baik negeri maupun swasta, maka satuan pendidikan di lingkungan Departemen Agama pada jalur formal yang menjadi sasaran akreditasi adalah:
  1. Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Swasta
  2. Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Swasta
  3. Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta
1.6 Komponen Penilaian Akreditasi Sekolah ?
Akreditasi sekolah mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah, yaitui
(a) kurikulum dan proses belajar mengajar;
(b) administrasi dan manajemen sekolah;
(c) organisasi dan kelembagaan sekolah;
(d) sarana prasarana
(e) ketenagaan;
(f) pembiayaan;
(g) peserta didik;
(h) peranserta masyarakat; dan
(1) lingkungan dan kultur sekolah.
Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.
B. EVALUASI DIRI
2.1 Pengertian fungsi dan Tujuan Evaluasi Diri
Upaya sistematis untuk mengumpulkan, memilih dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan tindakan manajemen bagi pengembangan sekolah.
Tujuan evaluasi diri untuk mendapatkan informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel dari sekolah yang diakreditasi.
Fungsi evaluasi diri adalah sebagai penilaian pertama untuk menentukan kelayakan sekolah dibandingkan dengan standar kelayakan nasional
4.2 Manfaat Evaluasi Diri ?
      Manfaat evaluasi diri adalah :
(a) membatu sekolah dalam perencanaan dan pengembangan lebih lanjut;
(b) membantu pemerintah dalam tugas pemberdayaan sekolah; dan
(c) sebagai bagian penting dari sistem akreditasi.Hasil evaluasi dapat digunakan untuk menentukan tingkat kelayakan sekolah dibandingkan standar kelayakan nasional yang dijadikan pagu. Dengan mengetahui kelayakan sekolah, selanjutnya kepada sekolah yang belum mencapai tingkatan minimal dari pagu mutu, dilakukan pembinaan secara terus menerus sehingga mencapai pagu itu.
4.3 Pelaksanaan Evaluasi Diri di Sekolah
Kegiatan evaluasi diri tidak boleh dilakukan secara sembarangan namun harus berdasarkan kondisi nyata sekolah. Oleh karena itu, agar diperoleh data evaluasi diri yang akurat dan objektif, maka kepala sekolah perlu melakukan koordinasi untuk melakukan pengisian instrumen evaluasi diri. Sebaiknya di sekolah di bentuk Tim Evaluasi Diri yang bertugas untuk mendata dan menyiapkan berbagai bukti fisik yang diperlukan guna mendukung pengisian instrumen evaluasi diri.Pengisian instrumen evaluasi diri dapat disesuaikan dengan kebutuhan waktu, namun tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan. Setelah pengisian instrumen evaluasi diri, sekolah harus menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. Di samping itu, sekolah harus mengisi Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Apabila skor evaluasi diri kurang dari 56, maka BAN-S/M tidak akan melakukan visitasi dan dokumen evaluasi diri akan dikembalikan pada sekolah yang bersangkutan untuk diperbaiki hingga mencapai minimal skor 56.
C. VISITASI
3.1 Pengertian dan Tujuan Visitasi
Visitasi adalah kunjungan tim asesor ke sekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah, verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi.
Visitasi bertujuan :
(a) meningkatkan keabsahan dan kesesuaian data/informasi;
(b) bemperoleh data/informasi yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi;
(c) memperoleh informasi tambahan (pengamatan, wawancara, dan pencermatan data pendukung); dan
(d) mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan tidak merugikan pihak manapun, dengan berpegang pada prinsip-prinsip: obyektif, efektif, efisien, dan mandiri.

3.2 Pelaksana Visitasi
Pelaksana Visitasi adalah asesor yang memiliki persyaratan dan kewenangan, sebagai berikut :
(a) memiliki kompetensi, integritas diri dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya;
(b) berpengalaman minimal 5 tahun dalam pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan,
(c) kualifikasi pendidikan minimal D3/Sarmud (TK/SD), dan S1/sederajat (SMP dst);
(d) memahami dan menguasai konsep/prinsip akreditasi termasuk mekanisme visitasi;
 (e) telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BAS/BAN-SM dan
(f) bertanggung-jawab untuk melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan norma.;
(g) bertanggung-jawab terhadap kerahasiaan hasil visitasi, dan melaporkannya secara     obyektif ke BAN-SM;
(h) memiliki wewenang untuk menggali data/-informasi dari berbagai sumber di sekolah
(i) diangkat sesuai surat tugas (waktu), dan dapat diangkat kembali (jika layak dalam tugas tsb).
3.3 Proses Visitasi
Proses visitasi merupakan rangkaian pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah Visitasi dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari dua orang Asesor.. Agar visitasi berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat mendukung hasil akreditasi yang komprehensif, valid, dan akurat, serta dapat memberikan manfaat, maka kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara pelaksanaan yang baku. Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi diri. Visitasi dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah mengirimkan evaluasi diri.


3.4  Tata Cara Visitasi
Tata cara visitasi dilakukan melalui tahapan – tahapam sebagai berikut :
(a) Persiapan;
Untuk pelaksanaan visitasi, BAP-S/M/UPA menunjuk dan mengirimkan asesor. Asesor diangkat oleh BAP-S/M /UPA untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme, prosedur, norma, dan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan;

(b) Verifikasi data dan informasi
Asesor datang ke sekolah menemui Kepala Sekolah menyampaikan tujuan dari visitasi, melakukan klarifikasi, verifikasi dan validasi atau cek-ulang terhadap data dan informasi kuantitatif maupun kualitatif. Kegiatan klarifikasi, verifikasi dan validasi dilakukan dengan cara membandingkan data dan informasi tersebut dengan kondisi nyata sekolah melalui pengamatan lapangan, observasi kelas, wawancara.
(c) Klarifikasi Temuan
Tim asesor melakukan pertemuan dengan warga sekolah untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidak sesuaian yang sangat signifikan antara fakta lapangan dengan data/informasi yang terjaring dalam instrument evaluasi diri.
(d) Penyusunan dan Penyerahan Laporan
Asesor menyusun perangkat laporan, baik individual maupun tim yang terdiri dari (1) tabel pengolahan data; (2) instrumen visitasi, (3) rekomendasi atas temuan, dan (4) berita acara visitasi untuk selanjutnya diserahkan kepada BAP-S/M /UPA.




BAB III
PENUTUP


A.     Kesimpulan
1.      Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.
2.      Tujuan evaluasi diri untuk mendapatkan informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel dari sekolah yang diakreditasi.
3.      Manfaat evaluasi diri adalah :
(a) membatu sekolah dalam perencanaan dan pengembangan lebih lanjut;
(b) membantu pemerintah dalam tugas pemberdayaan sekolah; dan
(c) sebagai bagian penting dari sistem akreditasi
4.      Visitasi adalah kunjungan tim asesor ke sekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah, verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi.
5.       Proses visitasi merupakan rangkaian pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah







DAFTAR PUSTAKA

MA, Mulyono. Manajemen Administrasi & Organisasi Pendidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media,2008.
Permendiknas No. 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA-MA
Permendiknas No. 29  Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional SekolahMadrasah
Kebijakan Akreditasi Sekolah (Bahan Pelatihan Asesor  Akreditasi SMP-MTs Tahun 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar